Polda Sulteng Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba

    Polda Sulteng Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba
    Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Polda Sulteng, saat berhasil Ungkap jaringan pengedar narkoba internasional akhir tahun 2021

    PALU - Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terus melaksanakan upaya pencegahan hukum terhadap peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dalam upaya memutus mata rantai para sindikat merangsek masuk untuk memperluas jaringan bisnis haram tersebut.

    Beberapa waktu lalu di penghujung tahun 2021, sindikat atau jaringan pengedar barang haram luar negeri berhasil diamankan dengan barang bukti seberat 29 kg.

    Keberhasilan ini merupakan prestasi yang patut di apresiasi khususnya Ditresnarkoba Polda Sulteng yang mampu mengungkap jaringan internasional yang coba masuk di Sulteng akhir tahun lalu.

    Dengan Kerjasama berbagai pihak, tentu merupakan langkah mempersempit ruang gerak penyebaran narkoba khususnya di Kota Palu.

    Maraknya peredaran Narkoba khususnya di Kota Palu cukup memprihatinkan sebab sasaran utama para sindikat adalah anak muda.

    Menyikapi kondisi memprihatinkan ini, salah satu tokoh muda Kota Palu angkat bicara, menurutnya permasalahan ini tidak bisa dibiarkan terus menerus terjadi karena dampak negatif penyalahgunaan narkoba bisa merusak generasi muda. Terangnya kepada media ini /6/3/2022.

    Maraknya peredaran Narkoba perlu disikapi seluruh pemangku kepentingan di daerah, baik pemerintah provinsi, kota maupun kabupaten.

    Tugas mulia ini tidak akan selesai jika hanya dibebankan kepada aparat kepolisian dan BNN saja, harus melibatkan semua unsur, peran orang tua sangat penting, termasuk pemerintah, tokoh agama dan masyarakat.

    Wardi berharap, pemerintah daerah dapat membentuk tim khusus melakukan identifikasi titik-titik rawan peredaran narkoba seperti di Jalan Anoa, Kelurahan Kayumalue, Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu.

    Seperti melaksanakan kegiatan sosial keagamaan secara rutin di setiap sudut kota tujuannya adalah memperkecil ruang gerak penyebaran narkoba yang dominan dilakukan oleh anak muda.

    Usia remaja merupakan masa yang sangat rentan terpengaruh oleh narkoba, meski sosialisasi kerap dilakukan, kunci utama adalah orang tua, sangat penting bagi orang tua untuk mengawasi setiap langkah anak, kemana ia pergi, dengan siapa dia bergaul, dengan begitu anak kita akan terpantau setiap saat. 

    Kemudian pemeritah, perannya seperti apa.? Menarik untuk dibahas.

    Perlu adanya pendataan di setiap kelurahan terhadap anak muda, kemudian pelaksanaan tes urine setiap bulan secara rutin, dengan cara ini, dapat mempersempit ruang gerak para pengedar sebab pasar yang disasar semakin hari berkurang. Terang Wardi.

    Prevalansi penyalahgunaan narkoba di Kota Palu diangka yang sangat menghawatirkan, khusunya di Jalan Anoa, Kelurahan Kayumalue, Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu

    Narkotika adalah zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

    Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. dikutip dari laman bnn go id.

    Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. 

    Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.

    Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.

    Polda Sulteng Ditresnarkoba
    Ilyas Imran

    Ilyas Imran

    Artikel Sebelumnya

    KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Gedung DPRD...

    Artikel Berikutnya

    Kiprah BPJN Sulteng, Infrastruktur Strategis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Morowali Terima Piagam Penghargaan Zona Hijau Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI
    Ulta Ke-129, Bank BRI Cabang Morowali Gelar Upacara Dirangkaikan Pemberian Penghargaan ke Karyawan dan Potong Tumpeng
    Polsek Wita Ponda Beri Pengamanan Ibadah Perayaan Natal di gereja GKST Oekumene Tamaco

    Ikuti Kami